masukkan script iklan disini
Tindak lanjuti Laporan Warga, Tim URC Polresta Deli Serdang Cek Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa
DELI SERDANG —lensa Nusantara biz id Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/9/2026).
Tim URC mendatangi lokasi yang berada di Jalan Irian, Gang Pendidikan, Dusun I (Gabungan), Kecamatan Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi yang diterima dari masyarakat. Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan mesin tembak ikan maupun aktivitas perjudian sebagaimana laporan yang sebelumnya disampaikan.
Petugas selanjutnya meminta keterangan dari pemilik warung berinisial SS. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aktivitas perjudian di lokasi tersebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelumnya.
Saat ini, warung tersebut diketahui hanya digunakan oleh masyarakat sekitar sebagai tempat berkumpul dan bersantai.
Meski tidak menemukan adanya aktivitas perjudian saat dilakukan pengecekan, petugas tetap memberikan imbauan dan penekanan kepada pemilik warung agar tidak menyediakan tempat bagi segala bentuk praktik perjudian maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk praktik perjudian.
“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu Polri dalam menjaga situasi kamtibmas. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat ataupun terlibat dalam segala bentuk perjudian karena kegiatan tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta berpotensi memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif serta segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” pungkasnya.(Red)


