• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Tepergok Saat Hendak Bawa Kabur Vario

    Redaktur
    Sabtu, 19 September 2026, 07:34 WIB Last Updated 2026-09-19T14:34:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Tepergok Saat Hendak Bawa Kabur Vario

    MEDAN — Lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan dua pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (16/9/2026) malam.

    Kedua pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Mereka masing-masing Idris Sardi Sihotang (32), warga Dusun V Gang Nauli, Tanjung Morawa, dan Dian Hafiq Sinambela (25), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
    Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Jumat (18/9/2026).

    Iptu Poltak menjelaskan, aksi tersebut bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika korban Enget Tumanggor (37), seorang buruh yang berdomisili di Dusun I Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, datang ke Laundry Difa di Jalan Air Bersih untuk mengantarkan pakaian.

    Karena merasa hanya sebentar, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

    Situasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan pelaku. Tidak lama berselang, korban melihat Idris Sardi Sihotang telah menggeser sepeda motornya dan berusaha menghidupkan kendaraan tersebut.

    “Belum beberapa menit berlalu, korban terkejut melihat motornya sudah digeser pelaku Idris Sardi Sihotang yang sedang berusaha menghidupkan motor tersebut dengan cara mengengkol,” ujar Iptu Poltak.
    Mengetahui sepeda motornya hendak dibawa kabur, korban langsung berteriak meminta pertolongan sambil mengejar pelaku.

    Idris yang panik kemudian melompat ke sepeda motor yang dikendarai rekannya, Dian Hafiq Sinambela. Keduanya berusaha meninggalkan lokasi.

    Namun, teriakan korban terdengar oleh petugas patroli Polsek Medan Kota yang sedang melaksanakan tugas di sekitar lokasi.

    “Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil memotong laju pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara, tepatnya di Jalan Air Bersih. Dengan bantuan korban dan warga sekitar, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan,” kata Iptu Poltak.

    Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban menjadi sasaran setelah mereka melihat kunci kontak masih berada pada kendaraan.

    Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BK 2391 AGV milik korban, satu unit Honda Vario warna hitam yang digunakan kedua pelaku, serta satu buah kunci L yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

    Keduanya Pernah Dipenjara
    Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapati bahwa kedua pelaku pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor.

    Idris Sardi Sihotang diketahui pernah ditahan di Polsek Medan Kota pada 2022 dalam perkara pencurian sepeda motor dan menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

    Sementara Dian Hafiq Sinambela pernah ditahan di Polsek Medan Timur pada 2022 dalam perkara pencurian sepeda motor dan menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
    “Keduanya merupakan pengulang tindak pidana. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan kasusnya masih terus kami kembangkan,” pungkas Iptu Poltak Tambunan.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +