• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Laporan Warga Berujung Kejar-kejaran, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Hamparan Perak

    Redaktur
    Minggu, 20 September 2026, 06:59 WIB Last Updated 2026-09-20T13:59:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Laporan Warga Berujung Kejar-kejaran, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Hamparan Perak

    DELI SERDANG — Lensa Nusantara biz id Laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.

    Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (29), warga setempat, pada Kamis (17/9/2026) sore. Saat hendak diamankan, MS disebut sempat berupaya melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.

    Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 10.00 WIB.

    Sekitar pukul 15.45 WIB, petugas mendatangi lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan di Dusun II, Desa Lama. Di lokasi, petugas melihat seorang pria berada di jalan.

    Ketika hendak dilakukan pemeriksaan dan pengamanan, pria tersebut tiba-tiba berlari. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya MS berhasil diamankan.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp45 ribu.

    Dalam pemeriksaan awal, MS disebut mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.

    Kepada petugas, MS juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IB alias Ibnu sebanyak satu gram dengan sistem setoran.

    MS menyebut dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap gram sabu yang dijual. Aktivitas tersebut, berdasarkan keterangannya kepada penyidik, telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan.

    Keterangan MS selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
    Setelah diamankan, MS bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Penyidik juga merencanakan gelar perkara awal, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik sesuai prosedur.
    Polisi masih mendalami keterangan MS terkait sosok berinisial IB alias Ibnu yang disebut sebagai pihak yang memberikan sabu kepadanya. Keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum yang berlaku.

    Penindakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

    Perkara ini kini masih dalam proses penyidikan. MS tetap berstatus sebagai terduga dan seluruh dugaan keterlibatannya akan diproses berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

    Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Hamparan Perak.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +