• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Binjai Kota, Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan 3C

    Redaktur
    Senin, 28 September 2026, 07:44 WIB Last Updated 2026-09-28T14:44:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Binjai Kota, Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan 3C

    BINJAI — Jajaran Polsek Binjai Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Dua terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

    Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

    Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

    Kasus curanmor tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial EY (18) tiba di rumah kos dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 2411 RBA.

    Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos. Namun, ketika korban kembali keluar kamar, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp12 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Binjai Kota melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

    Hasil penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

    Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim AKP H. M. Firdaus, S.H., bersama tim untuk melakukan penindakan.

    Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni J alias Jeki (29) dan GS alias Gagak (18), di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.

    Saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Personel kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

    Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Polsek Binjai Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Jajaran Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap kejahatan 3C guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.

    Polres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

    Padatkan paragraf pembuka berita
    Hapus pengulangan komitmen Polres
    Konsistenkan istilah terduga pelaku
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +