masukkan script iklan disini
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, Tiga Pelaku Narkotika Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita
BINJAI – lensa Nusantara biz id Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan melalui tindakan nyata. Dalam kurun waktu dua hari, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Mereka diamankan dalam dua pengungkapan berbeda di wilayah hukum Polres Binjai.
R (35) diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Binjai pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Sementara itu, BPS (29) dan AG alias YOKO (25) diamankan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 56,25 gram, 14 butir pil ekstasi dengan berat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua buah pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit telepon seluler merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.
Terhadap R (35), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terhadap BPS (29) dan AG alias YOKO (25), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Binjai. Ia memastikan seluruh jajaran akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda dengan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres.(Red)


