masukkan script iklan disini
Gagal Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Batubara Dibekuk Polsek Medan Kota di Pasar Simpang Limun
Penulisan
MEDAN – lensa Nusantara biz id Aksi nekat seorang pria asal Kabupaten Batubara yang diduga mencoba membelanjakan uang palsu di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, berakhir di tangan polisi.
Pria tersebut diketahui bernama Dongan Aruan (35), warga Dusun I Mekar, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara. Ia diamankan personel Polsek Medan Kota setelah aksinya menggunakan uang palsu untuk bertransaksi diketahui oleh seorang pedagang.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Terbongkar Saat Membeli Bawang Seharga Rp5 Ribu
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang pedagang bawang mencurigai uang yang digunakan tersangka saat melakukan transaksi.
Tersangka diketahui mencoba membeli bawang seharga Rp5.000 dengan menggunakan selembar uang yang diduga palsu.
“Pelaku ini merupakan residivis. Pada tahun 2026, dia juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama,” ungkap Iptu Poltak Tambunan, Rabu (2/9/2026).
Kecurigaan pedagang terhadap fisik uang tersebut kemudian berujung pada laporan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Dongan Aruan tanpa perlawanan.
Uang Palsu Dipesan Secara Daring
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui transaksi secara daring. Uang itu disebut dipesan beberapa hari sebelum dirinya datang ke Kota Medan.
“Uang palsu senilai Rp1,6 juta dipesan melalui online. Paketnya dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T dan diambil di wilayah Sei Bejangkar, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara,” jelas Poltak.
Setelah menerima paket tersebut, tersangka kemudian berangkat menuju Kota Medan menggunakan bus.
Awalnya, tersangka disebut berniat mengunjungi keluarganya yang berada di kawasan Jalan Sekip, Kecamatan Medan Baru. Namun, dalam perjalanan, ia singgah ke Pasar Simpang Limun dan mencoba menggunakan uang yang diduga palsu untuk membeli bawang.
Aksi tersebut gagal setelah pedagang menyadari adanya kejanggalan pada uang yang digunakan tersangka.
“Tersangka mengakui telah melakukan transfer sejumlah uang kepada oknum yang menjual uang palsu melalui media online,” tambah Poltak.
Polisi Dalami Jaringan Pengedar
Saat ini, Dongan Aruan telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman guna menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pembuatan maupun peredaran uang palsu tersebut, termasuk penjual yang memasok uang palsu kepada tersangka.
Polsek Medan Kota juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih teliti saat menerima uang dalam setiap transaksi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu.


