• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polres Binjai Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diciduk di Lokasi Berbeda

    Redaktur
    Selasa, 22 September 2026, 22:02 WIB Last Updated 2026-09-23T05:03:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres Binjai Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diciduk di Lokasi Berbeda

    BINJAI —lensa Nusantara biz id Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan melalui upaya penindakan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

    Dalam pengungkapan terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Ketiganya diamankan dalam operasi di lokasi berbeda pada 18 hingga 19 September 2026.

    Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (42), M (29), dan MI (47). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa diduga sabu, diduga ekstasi, dan diduga ganja, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

    Terduga pelaku pertama, Y (42), diamankan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

    Dari tangan Y, polisi mengamankan empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,04 gram. Selain itu, turut disita empat pipet modifikasi, tiga bungkus plastik klip transparan, satu unit timbangan elektrik, dompet warna merah, kaleng rokok, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan pembayaran sabu.

    Selanjutnya, petugas mengamankan M (29) di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 10 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 4,67 gram. Petugas juga menyita satu unit handphone Vivo Y19s Pro warna silver.

    Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penindakan terhadap MI (47) di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

    Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 100 paket diduga ganja siap edar yang disimpan dalam satu plastik asoy transparan. Petugas turut menyita satu unit handphone Vivo Y22 warna biru.
    Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

    “Untuk Y dan M, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Ismail Pane.

    Sementara itu, terhadap MI, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.

    Terpisah, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

    “Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Kapolres.

    Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +