• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Medan Area Tangkap Penadah Barang Curian Gudang Ekspedisi, Tersangka Sembunyi di Kamar Mandi Kafe

    Redaktur
    Kamis, 10 September 2026, 17:42 WIB Last Updated 2026-09-11T00:43:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polsek Medan Area Tangkap Penadah Barang Curian Gudang Ekspedisi, Tersangka Sembunyi di Kamar Mandi Kafe

    MEDAN —lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali mengungkap kasus pencurian di gudang ekspedisi yang berada di Jalan Raya Menteng, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Polisi kali ini menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus membantu menjual barang hasil curian.

    Tersangka diketahui bernama Heri Handoko alias Koko (45). Ia diamankan petugas di sebuah kafe di Jalan Raya Menteng, Kecamatan Medan Area, pada Selasa (1/9/2026).

    Penangkapan Koko merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap Irfan Syahputra (20), yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian di gudang ekspedisi tersebut.

    Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, saat petugas mendatangi lokasi penangkapan, Koko sempat menyadari kedatangan polisi dan berupaya menghindar dengan bersembunyi di kamar mandi kafe.

    “Sesampainya kita di kafe tersebut, pelaku menyadari keberadaan petugas dan berupaya bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil menemukan dan mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Medan Area,” ujar Yaqin, Senin (7/9/2026).

    Dari hasil pemeriksaan, Koko mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia diketahui berperan sebagai penerima barang-barang hasil curian yang diambil oleh Irfan dari dalam gudang.

    “Peran tersangka ini menerima barang dari balik tembok gudang. Jadi, setelah tersangka utama mengambil TV, barang tersebut diberikan kepada Koko yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

    Selain menerima barang, Koko juga mengaku ikut membantu menjual sejumlah barang hasil curian tersebut. Barang yang dijual antara lain televisi, sepatu dan sejumlah barang lainnya.
    “Mulai dari TV, sepatu dan beberapa barang lainnya, tersangka ini ikut membantu tersangka utama menjual barang hasil curian. Uang yang diperoleh kemudian digunakan untuk mengonsumsi narkoba,” ungkap Yaqin.

    Polisi juga mendapati bahwa Koko merupakan seorang residivis kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara pencurian pada 2020.

    “Pada tahun 2020, tersangka pernah dihukum satu tahun delapan bulan dan menjalani masa tahanan di Rutan Tanjung Gusta,” kata Yaqin.

    Saat ini, Koko bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Yaqin menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penerimaan maupun penjualan barang hasil curian tersebut.

    “Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencari penadah lainnya maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian di gudang ekspedisi yang berada di Jalan Raya Menteng, Medan Area.

    Dalam pengungkapan awal, polisi menangkap Irfan Syahputra, 20 tahun, yang diketahui merupakan pekerja sekaligus penjaga gudang. Dari hasil pemeriksaan terhadap Irfan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap Koko yang diduga berperan sebagai penerima serta penjual barang hasil curian.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +