masukkan script iklan disini
BELAWAN —Lensa Nusantara biz id Gerak cepat ditunjukkan jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam mengungkap kasus pencurian satu unit becak motor. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pelaku.
Kasus tersebut diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban hendak melaksanakan salat Subuh bersama suaminya. Namun, korban mendapati becak motor Honda Supra Fit yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang.
Curiga kendaraannya dicuri, korban kemudian mengecek rekaman CCTV milik tetangganya. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa becak motor milik korban dengan cara didorong.
Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Team URC Sat Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial J di Jalan Pulo Sari, Kecamatan Medan Timur.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K., bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan J.
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti. Upaya tersebut membuahkan hasil.
Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu unit becak motor Honda Supra Fit di Jalan Mayor, kawasan Pajak Palapa, Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP Agus Purnomo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit becak motor Honda Supra Fit, satu buah jaket yang digunakan tersangka, satu buah tas, satu buah linggis, empat buah kunci L, dua buah obeng, satu buah pisau sangkur, dan satu buah tang.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengajak warga meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan maupun barang berharga diparkir di tempat yang aman. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini, J beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)


