• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Percobaan Begal, Korban Disabet Celurit Saat Berusaha Melarikan Diri

    Redaktur
    Kamis, 03 September 2026, 23:26 WIB Last Updated 2026-09-04T06:26:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Percobaan Begal, Korban Disabet Celurit Saat Berusaha Melarikan Diri

    BELAWAN – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

    Terduga pelaku berinisial JA alias J (19), warga Jalan Pancing IV, Lingkungan I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Ia diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (2/9/2026).

    Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait aksi percobaan pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang korban berinisial ESR.

    Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian kaki kiri dan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Meski mengalami luka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

    Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah ketika diduga menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi serta mengetahui keberadaan para pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, pada Rabu (2/9/2026) petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan JA alias J di kawasan Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
    Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya, JA alias J dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Ia juga mengaku melakukan aksi itu bersama beberapa orang lainnya yang disebut berinisial B, T, dan BG, serta tiga orang lainnya yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan.

    Dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku juga mengakui adanya penggunaan senjata tajam jenis celurit dalam melakukan kekerasan terhadap korban.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., membenarkan pengamanan terhadap seorang terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut.

    “Pelaku berhasil kami amankan setelah Tim URC Pidum melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.
    Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

    “Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan perbuatannya bersama beberapa orang lainnya. Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut,” jelasnya.

    Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga, khususnya dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan jalanan lainnya.

    Masyarakat juga diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini