• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Tiga LSM di Sumut Kompak Kawal Aspirasi Warga, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

    Redaktur
    Minggu, 13 September 2026, 10:56 WIB Last Updated 2026-09-13T17:56:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tiga LSM di Sumut Kompak Kawal Aspirasi Warga, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

    MEDAN — Lensa Nusantara biz id Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Gerakan Bersama Rakyat (Geber), Garda Nusantara Madani (GNM), dan Gerakan Melindungi Memperhatikan Urusan Rakyat Indonesia (Gempuri) Sumatera Utara, menyatakan komitmen untuk menjadi wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, serta berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

    Tak hanya menampung aspirasi, ketiga organisasi tersebut juga menyatakan siap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik dan kinerja aparatur negara. Fungsi pengawasan itu akan dilakukan dengan mengedepankan data, fakta, etika, serta ketentuan hukum yang berlaku.

    Komitmen tersebut disampaikan Ketua LSM Geber Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos., Ketua GNM Irena Sinaga, S.H., Ketua LSM Gempuri Sumatera Utara Zulkifli, serta Sekretaris Gempuri Sumatera Utara Irpansyah Basri, saat diwawancarai di Medan, Sabtu (13/9/2026).

    Ketua Geber Dodi Rikardo Sembiring menegaskan, keberadaan LSM harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, organisasi masyarakat tidak semestinya hanya hadir ketika muncul konflik atau persoalan, tetapi harus mampu membangun komunikasi dan pendampingan secara berkelanjutan.

    “Kami siap berada di tengah masyarakat. Setiap aspirasi, keluhan maupun laporan yang disampaikan warga akan kami dengarkan dan pelajari. Kalau memang membutuhkan pendampingan, kami akan berusaha membantu sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Dodi.
    Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah
    Dodi menegaskan, Geber, GNM, dan Gempuri tidak menempatkan diri sebagai organisasi yang selalu berseberangan dengan pemerintah.

    Sebaliknya, ketiganya ingin menjadi mitra kritis pemerintah, dengan mendukung kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat sekaligus memberikan kritik dan masukan apabila ditemukan kekurangan dalam pelayanan publik.

    “Kalau ada pelayanan yang dikeluhkan masyarakat atau ada persoalan yang menyangkut kepentingan publik, tentu harus ada yang menyuarakannya. Kritik bukan berarti memusuhi pemerintah. Justru kritik yang konstruktif dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Menurut Dodi, kontrol sosial merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, pengawasan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh didorong kepentingan pribadi maupun kelompok.

    Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat menggunakan ruang pengaduan secara bertanggung jawab serta menyampaikan persoalan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
    Tekankan Verifikasi Sebelum Sampaikan Laporan
    Dodi juga mengingatkan agar setiap laporan masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

    Menurutnya, setiap informasi yang diterima harus dipelajari dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum organisasi mengambil langkah atau menyampaikannya kepada pihak terkait.

    “Kami tidak ingin menerima laporan kemudian langsung menuduh seseorang atau sebuah lembaga. Semua harus kita pelajari, kita verifikasi dan kita lihat fakta di lapangan. Kalau memang ada persoalan, kita sampaikan melalui jalur yang benar,” tegasnya.

    Menurut Dodi, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah organisasi masyarakat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

    GNM: Masyarakat Jangan Takut Menyampaikan Keluhan
    Sementara itu, Ketua GNM Irena Sinaga, S.H., mengatakan masyarakat tidak perlu takut menyampaikan aspirasi apabila menghadapi persoalan pelayanan publik maupun masalah sosial lainnya.
    Menurut Irena, masih ada masyarakat yang mengalami persoalan tetapi tidak mengetahui harus menyampaikan pengaduan kepada siapa.

    “Kami ingin masyarakat memiliki tempat untuk menyampaikan keluhan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak punya siapa-siapa ketika menghadapi persoalan. GNM bersama Geber dan Gempuri siap menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi tersebut,” ujar Irena.

    Irena menegaskan, LSM bukan pengganti pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun, organisasi masyarakat memiliki ruang untuk menjalankan fungsi sosial, pendampingan, serta kontrol terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

    “Kalau ada aparatur yang bekerja baik, tentu harus kita apresiasi. Kalau ada kekurangan, kita berikan masukan. Kalau masyarakat memiliki keluhan, kita bantu menyuarakannya. Jadi kita tidak boleh asal menuduh. Semua harus berdasarkan fakta dan data,” jelasnya.

    Bangun Komunikasi dengan Berbagai Elemen Masyarakat
    Irena mengatakan, GNM bersama Geber dan Gempuri akan berupaya memperkuat komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengetahui secara langsung persoalan yang berkembang di lapangan.

    Komunikasi tersebut mencakup tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok tani, pelaku usaha kecil, hingga berbagai komunitas masyarakat lainnya.
    Menurutnya, keberadaan LSM harus dapat dirasakan masyarakat dan tidak hanya muncul ketika terjadi demonstrasi ataupun konflik.

    “Kami ingin organisasi masyarakat benar-benar dirasakan keberadaannya. Jangan sampai masyarakat hanya mengenal LSM ketika ada demonstrasi atau konflik. Kami ingin menunjukkan bahwa LSM juga bisa hadir untuk membantu masyarakat, memberikan pendampingan, menyampaikan aspirasi dan ikut mencari solusi,” katanya.

    Ia menambahkan, pihaknya juga terbuka menjalin komunikasi dengan pemerintah maupun instansi terkait.
    Menurut Irena, hubungan antara organisasi masyarakat dan pemerintah tidak harus selalu dalam posisi berseberangan.

    “Kami bisa menjadi mitra kritis pemerintah. Ketika kebijakan atau pelayanan sudah baik, tentu kita dukung. Ketika ada kekurangan, kita kritik dan berikan masukan. Tujuannya bukan menjatuhkan, tetapi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tuturnya.

    Kontrol Sosial Harus Tetap Beretika
    Dodi, Irena, Zulkifli dan Irpansyah sepakat bahwa fungsi kontrol sosial harus dijalankan secara bertanggung jawab.
    Keberanian menyuarakan kepentingan masyarakat, menurut mereka, harus dibarengi kepatuhan terhadap aturan hukum, etika, serta prinsip praduga tak bersalah.

    Setiap laporan yang diterima tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang atau sebuah lembaga bersalah. Informasi tersebut harus melalui proses klarifikasi dan verifikasi dengan memperhatikan fakta dari berbagai pihak.

    “Jangan karena ada laporan kemudian langsung menyimpulkan siapa yang salah. Kita dengarkan semua pihak dan kita periksa fakta yang ada,” ujar Dodi.
    Sementara itu, Ketua Gempuri Sumatera Utara Zulkifli menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi keberlangsungan organisasi. Karena itu, integritas dan nama baik organisasi harus dijaga.

    “Nama baik organisasi harus dijaga. Kami tidak ingin masyarakat datang membawa persoalan, tetapi kemudian persoalan tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Prinsip kami adalah membantu masyarakat dan memperjuangkan kepentingan publik secara bertanggung jawab,” pungkas Zulkifli.

    Dengan komitmen tersebut, Geber, GNM dan Gempuri Sumatera Utara menyatakan siap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, keluhan maupun persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
    Ketiga organisasi itu juga mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin transparan, responsif dan berpihak kepada masyarakat.

    Bagi Geber, GNM dan Gempuri, kontrol sosial bukanlah upaya untuk mencari musuh atau membangun konflik dengan pemerintah. 

    Sebaliknya, kontrol sosial diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga agar suara masyarakat tetap didengar, persoalan publik mendapat perhatian, dan setiap laporan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar, objektif dan sesuai ketentuan hukum.(Ril)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini