• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Polsek Medan Kota berhasil menangkap empat orang spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

    Ros007
    Kamis, 09 Januari 2025, 09:49 WIB Last Updated 2025-01-09T17:50:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    "MEDAN –lensa Nusantara biz id 
    Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil menangkap empat orang spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

    Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih mengatakan para tersangka masing-masing berinisial SF (23), MI (21), MA (19), dan RMG (18). ditangkap di jalan pertiwi, gang Terong Medan pada Selasa (7/1/2024).


    Setelah diselidiki, para tersangka juga Diidentifikasi sebagai pelaku pencurian tiga unit sepeda motor sekaligus di sebuah rumah kos jalan Air Bersih Medan pada Jumat (3/1/2024).

    “Mereka adalah spesialis Curanmor, berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor beberapa hari lalu dari dalam kosan,” kata Selvintriansih dalam keterangan tertulisnya di Medan, Kamis (9/1/2024).


    Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari menggambar situasi hingga memetik sepeda motor incarannya.

    “Masing-masing tersangka memiliki peran,” ucapnya.

    Dari 4 tersangka, tiga diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas karena berupaya melawan dan kabur saat dilakukan penangkapan.

    “Tiga orang kami tindak tegas karena berusaha kabur dan melawan,” tukasnya.


    Menurut pengakuan tersangka, komplotan ini telah beraksi di beberapa tempat di wilayah kota Medan dan sekitarnya.


    “Menurut pengakuannya ada beberapa TKP tempat mereka memetik,” ucapnya.

    Setelah memetik sepeda motor tersebut, para tersangka langsung menjualnya kepada beberapa penadahnya.

    “Sepeda motor itu dijual ke penadah, uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun."
    (Tim red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini