• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURANMOR UNIT RESMOB SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN

    Ros007
    Sabtu, 18 Januari 2025, 04:39 WIB Last Updated 2025-01-18T14:01:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURANMOR UNIT RESMOB SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN

    Medan,  lensa Nusantara biz id 
    Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/1/2025/SPKT/Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Januari 2025 pelapor an. FRANK LISBON YUNATA.  KASUS Tindak Pidana "pencurian dengan pemberatan dan atau pencuri. 

    Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 08.58 Wib di Jl Sutrisno No 223 Kel. Sukaramai I Kec. Medan Area.  Pasal yang diprasangkakan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana.
    Pelapor FRANK LISBON YUNATA dan TERSANGKA/PERAN.

    Nama: MORENSIUS DJAKIMAN PURBA, Lk. Umur, 23 tahun Pekejaan Tidak ada, Agama Kristen, Alamat JI. Tangguk Bongkar VII No 38 Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai Peran mendorong dan membawa sepeda motor milik korban yang diparkirkan dalam keadaan kunci lengket

    BARANG BUKTI, 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Nmax, tahun 2022, warna hitam, No rangka MH3SG5620NK490502, No mesin G3L8BE0972852, atas nama MULIATY WIJAYA.
    1 (satu) pasang sandal, Uang sebesar Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah).

    MOTIF, Mengambil sepeda motor milik pelapor/korban untuk dijual kembali dengan maksud untuk uang/keuntungan mendapatkan

    MODUS OPERANDI, Melihat sepeda motor yang diparkirkan dalam keadaan kunci kontak lengket, kemudian tersangka membawa pergi sepeda motor
    KERUGIAN Materi: Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Jiwa:-



    Kronologis Kejadian
    Pada hari Selasa tanggal 07 januari 2025 sekira pukul 08.58 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Jalan Sutrisno no. 223, Kel. Sukaramai 1, Kec. Medan Area, Kota Medan 

    terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan No Pol BK 5291 AKI, tahun 2017, Warna Hitam, No. Mesin G3L8BE0972852, No. Rangka MH3SG5620NK490502, dimana pelapor pada saat itu memarkirkan kendaraannya di depan kantor dengan keadaan kunci kontaknya lengket di kendaraannya, sementara korban masuk ke dalam kantor, sehingga pelaku dengan leluasa mengambil dan membawa pergi kendaraan tersebut.


    Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan dipimpin Panit Opsnal melakukan Penyelidikan diduga Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari selasa Tanggal 07 januari 2025, Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku pencurian dengan pemberatan an. MORENSIUS D JAKIMAN PURBA als MOREN sedang berada di Jalan Rupat, kel. Buntu, Kec. Medan Timur, kemudian pada pukul 15.10 WIB Tim berhasil mengamankan terduga an. MORENSIUS DJAKIMAN PURBA als MOREN di Jalan Rupat Jalan Bawean, Kel Buntu, Kec. Medan Timur, Kota Medan, tepatnya di kios monja, selanjutnya dilakukan interogasi awal dan didapatkan lagi informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian R2 adalah MORENSIUS DJAKIMAN PURBA als MOREN, kemudian Tim melakukan introgasi awal terhadap terduga. pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, selanjutnya tim melakukan pengembangan lebih lanjut
    (Ros 007)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini