• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polres Karo Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Kasus Pencurian Rumah, Sepeda Motor dan Pemerasan.

    Redaktur
    Jumat, 23 Mei 2025, 20:29 WIB Last Updated 2025-05-24T03:29:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tanah Karo lensa Nusantara biz id 
    "Para pelaku diamankan di Polres Karo.
    Tanah Karo, desernews.com
    Tiga kasus tindak pidana ,kasus pencuruan rumah,pencurian sepmor dan pemerasan diungkap Polres Tanah Karo dan menangkap para pelakunya.
    Pemaparan kasus ini dilaksanakan di Aula Pur-Pur Sage Polres Karo Jumat (23/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Pedoman Maha serta sejumlah personel Satreskrim.
    Adapun kasus yang dipaparkan,kasus pencurian di rumah milik Hendri Sembiring (60), seorang wiraswasta di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, pada Kamis(1/5/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

    Disaat kejadian itu korban tengah tidur dan pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk satu unit handphone Iphone.


    Para pelaku diamankan di Polres Karo.
    Dari hasil penyelidikan, handphone tersebut sempat dijual kepada seorang wanita berinisial KSS (25), warga Humbahas sehingga Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku utama pencurian yakni RS (34), petani asal Simalungun, yang dibantu oleh BRDS (27), juga warga Simalungun,” ungkap AKP Rasmaju Tarigan.

    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing masing, RS sebagai pelaku utama, BRDS sebagai perantara penjual barang curian, dan KSS sebagai pembeli. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Selanjutnya kasus sindikat pencurian sepeda motor yang menimpa Bela Maria Saragih (27), PNS asal Medan.

    Sepeda motornya hilang saat diparkir di Villa Taman Sibayak, Berastagi, sekitar pukul 01.00 WIB. Beruntung, kendaraan tersebut dilengkapi GPS yang menunjukkan lokasinya berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang.

    Dari penyelidikan gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi, petugas menemukan bahwa nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut telah diubah.

    Tiga pelaku berhasil diamankan di Medan yakni A (63), YFB (48), dan HS (38). Ketiganya berperan dalam penyimpanan dan modifikasi identitas kendaraan, termasuk perusakan kunci kontak.

    “Para pelaku menerima upah untuk mengganti nomor rangka dan kunci motor. Mereka mengaku mendapat motor tersebut dari dua orang berinisial S dan D yang kini masih DPO,” jelas Kasat Reskrim.

    Ketiganya dijerat dengan Pasal 363, 362, 55, 56, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


    Para pelaku diamankan di Polres Karo.
    Begitu juga kasus pemerasan yang dialami Wahyudi, seorang sopir truk kayu, pada Senin(19/5/2025) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe.
    Pelaku berinisial VS(43), warga Kabanjahe, mengaku sebagai anggota Polri dan menghentikan truk yang dibawa korban.

    Dengan dalih pemeriksaan surat kelengkapan kayu, pelaku menuduh korban membawa kayu ilegal dan menuntut meminta sebagian kayu yang diangkut korban, untuk tidak melanjutkan proses hukum. Korban yang curiga langsung melaporkan ke Polres. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen pengangkutan kayu ternyata lengkap dan legal.

     Tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat (1), Pasal 368 ayat (1), dan Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara,” tutup AKP Rasmaju Tarigan.Humas/Ros 007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini