• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Sidang Praperadilan di PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Tuding Polres Belawan Langgar Prosedur Penetapan Tersangka

    Ros007
    Kamis, 10 Juli 2025, 09:06 WIB Last Updated 2025-07-10T16:06:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan, lensa Nusantara biz id 
    Sidang kedua gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh korban yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (8/7/2025). Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Arianto Nazara, SH, dari Law Firm S.A.B & Partner.

    Sidang ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2025/PN Lbp. Pada sidang pertama (7/7/2025), pihak pemohon membacakan permohonan yang menyebut adanya dugaan kesalahan prosedur dan cacat administrasi oleh para termohon (Termohon I hingga Termohon VI), dalam proses penetapan status tersangka.

    Kuasa hukum menyoroti ketidaksesuaian dalam penggunaan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar penetapan tersangka. Disebutkan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka didasarkan pada LP/B/329/VI/2024/SPKT/Polda Sumut, padahal yang seharusnya digunakan adalah LP/B/329/VI/2024/SU/SPKT Pel. Belawan.

    “Prapid ini kami ajukan karena ada indikasi kuat pelanggaran etika dan prosedur dalam penanganan perkara klien kami,” ujar Supesoni Mendrofa, SH, salah satu kuasa hukum, Selasa (8/7/2025).

    Cacat Prosedural dan Pelanggaran Etika

    Dalam pernyataannya, Supesoni menjelaskan bahwa kliennya:

    Tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebagai saksi.
    Tidak pernah diajak untuk mediasi atau dilakukan konfrontasi dengan pelapor.
    Hanya satu kali diundang untuk wawancara dalam kapasitas penyelidikan.
    Tidak ada saksi dari pihak terlapor yang diperiksa.
    Baru dipanggil kembali setahun kemudian, langsung sebagai tersangka.
    Menurut tim kuasa hukum, tindakan tersebut melanggar hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia.

    Tim hukum juga menekankan bahwa kliennya adalah pelapor pertama dalam perkara ini, yang telah mengajukan laporan ke Polsek Medan Labuhan pada 23 Juni 2024, sesuai LP/B/535/VI/2024/SPKT/Polsek Medan Labuhan.

    Namun demikian, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara proporsional dan justru berbalik dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan lain yang statusnya lebih muda.

    “Penanganan perkara ini seperti menggunakan kacamata kuda. Tidak proporsional dan melanggar prinsip keadilan,” tegas Supesoni.

    Pada sidang hari kedua (8/7), para termohon menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan. Tim kuasa hukum pemohon akan menanggapi jawaban tersebut dalam bentuk Replik tertulis pada persidangan yang dijadwalkan kembali pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 09.30 WIB di PN Lubuk Pakam Kelas IA.

    Pihak pemohon berharap melalui praperadilan ini, segala prosedur yang tidak sesuai aturan dapat diuji secara objektif di hadapan hakim, demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi semua pihak(tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini