masukkan script iklan disini
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Swallow/GM di Medan Deli, Api Masih Berkobar Hingga Malam Hari
MEDAN –lenasa Nusantara biz id Kebakaran besar melanda fasilitas industri pabrik Swallow/GM milik PT Garuda Mas Perkasa yang berada di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Selasa malam, 27 Januari 2026. Hingga pukul 22.22 WIB, kobaran api dilaporkan masih berkobar hebat dan menyelimuti sebagian besar area pabrik.
Peristiwa kebakaran tersebut memicu kepanikan warga sekitar, mengingat lokasi pabrik berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk serta sejumlah gudang industri lainnya.
Sejumlah unit armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman serta mencegah api merambat ke bangunan di sekitarnya.
Aparat kepolisian juga turut mengamankan lokasi kejadian dan melakukan pengaturan arus lalu lintas guna memperlancar proses pemadaman.
Pihak kepolisian membenarkan terjadinya kebakaran tersebut.
Namun hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar telah terjadi kebakaran di pabrik Swallow. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Polda Sumatera Utara, dan hasilnya akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” ujar TH Sibuea, Rabu (28/1/2026).
Terkait adanya korban jiwa, hingga saat ini belum dapat dipastikan. Petugas masih memfokuskan upaya pada proses pemadaman dan pengamanan lokasi.
Sementara itu, keluhan keras datang dari warga yang bermukim di sekitar pabrik. Seorang warga bernama Dahlia mengaku selama ini merasa terganggu dengan aktivitas operasional pabrik tersebut.
“Pabrik ini menimbulkan bau menyengat, limbah air, asap, serta kebisingan hampir setiap malam. Kami juga tidak pernah menerima bantuan apa pun,” ungkapnya.
Akibat kebakaran dan kepulan asap tebal, sejumlah warga memilih mengungsi sementara demi menghindari dampak kesehatan dan potensi bahaya lanjutan.
“Kami takut, jadi memilih untuk mengungsi,” tambah Dahlia.
Peristiwa kebakaran ini kembali menyoroti pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perizinan lokasi industri, pengelolaan limbah, serta aspek keselamatan lingkungan di kawasan padat penduduk.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya mengusut penyebab kebakaran, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional pabrik serta dampak lingkungan yang selama ini ditimbulkan demi keselamatan dan kesehatan warga.
(Tim)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar