masukkan script iklan disini
Satresnarkoba Polres Binjai Bongkar Jaringan Narkoba Libatkan Ibu Rumah Tangga
BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan empat orang ibu rumah tangga (IRT).
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., terkait adanya kelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, khususnya jenis ekstasi, di wilayah Tandem Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin IPTU Eddy Supratman, S.H., segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kelompok IRT tersebut diduga memiliki jaringan dan siap mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyamaran. Hasilnya, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang IRT beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna oranye dengan berat netto 3,75 gram;
2 (dua) unit handphone Android merek Vivo;
1 (satu) unit handphone iPhone warna ungu;
2 (dua) unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K (28), R (26), VFA (26) yang berdomisili di Desa Tandem Hilir, serta J (28) yang berdomisili di Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polres Binjai mengapresiasi peran serta masyarakat yang mau bekerja sama dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkasnya.
(Humas/ros,007)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar