masukkan script iklan disini
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap
DELI SERDANG –lensa Nusantara ,biz,id Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026).
Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan untuk selanjutnya dibawa menuju Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba langsung melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan di lapangan.
Pada Senin malam (09/02/2026), dua orang terduga pelaku terpantau berada di kawasan Pajak Baru, Belawan. Salah satu dari mereka sempat bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan. Petugas terus melakukan pemantauan secara tertutup guna memastikan pergerakan keduanya.
Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, kedua terduga kembali terpantau menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Saat itu, keduanya membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian yang dicurigai berisi barang terlarang.
Sekitar pukul 09.00 WIB, ketika berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sebanyak 10 bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan 10 bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink.
Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut direncanakan akan dikirim ke Jakarta.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat.
Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Ros,007)

