• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polrestabes Medan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Dugaan Penganiayaan yang Viral

    Redaktur
    Kamis, 05 Februari 2026, 23:41 WIB Last Updated 2026-02-06T07:50:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polrestabes Medan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Dugaan Penganiayaan yang Viral

    Medan – lensa Nusantara biz id Polrestabes Medan memberikan penjelasan lanjutan terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa sejak awal, proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



    Perkara tersebut berawal dari laporan pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku pencurian. Namun, tindakan tersebut dilakukan tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian, sehingga berujung pada terjadinya dugaan tindakan kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian.


    Seiring berjalannya waktu, keluarga terduga pelaku pencurian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera melakukan komunikasi awal dengan seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, guna memperoleh gambaran utuh terkait kronologi kejadian, termasuk luka-luka yang dialami korban dugaan penganiayaan.


    Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa pada tahap awal penanganan perkara, orang tua korban mempertanyakan asal-usul luka yang dialami anaknya, khususnya pada bagian wajah, kepala, dan jari-jari tangan.


    “Penyidik memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban harus ditelusuri secara objektif dan transparan berdasarkan fakta hukum dan bukti medis,” ujar AKBP Bayu.


    Sebagai bentuk keterbukaan serta upaya mencari solusi terbaik, penyidik memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pelapor dan terlapor di Polsek. Dalam forum tersebut, sempat dibahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil akibat perbedaan pandangan antara para pihak.


    Dalam proses mediasi tersebut, salah satu pihak berinisial LS menyampaikan permintaan penyelesaian dengan nilai Rp250 juta, sementara pihak G hanya menyanggupi sebesar Rp5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan kemudian menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.


    Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pendalaman dan analisis ulang terhadap perkara, termasuk pemeriksaan fakta-fakta hukum serta bukti medis. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.
    Dalam penanganan selanjutnya, 


    Polrestabes Medan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Atas permohonan para pihak, penyidik kembali memfasilitasi mediasi di ruangan yang telah disediakan. Namun, kembali tidak tercapai kesepakatan.


    Pada kesempatan tersebut, pihak LS menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp50 juta, namun pihak G menyatakan belum dapat menyanggupi. Karena tidak adanya titik temu, penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum.


    “Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang memenuhi syarat dan adanya kesepakatan bersama. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegas AKBP Bayu.


    Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, serta menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya restorative justice sempat kembali diajukan, namun kemudian dicabut oleh pihak korban dugaan penganiayaan melalui orang tuanya.


    Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Kalau mau, aku bisa:
    (Humas)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini