• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Selebgram Berprofesi DJ Terkait Penyalahgunaan Narkotika

    Redaktur
    Rabu, 11 Maret 2026, 10:31 WIB Last Updated 2026-03-11T17:34:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Selebgram Berprofesi DJ Terkait Penyalahgunaan Narkotika

    Medan,  Lensa Nusantara biz id  11 Maret 2026  Unit 3 Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) bersama dua orang rekannya. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (11/3/2026) di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara.

    Kasatnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    “Kami berhasil mengungkap salah satu tokoh publik figur. Kronologis kejadian ini bermula pada Senin dini hari (9 Maret 2026), saat Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat konferensi pers di Polrestabes Medan, didampingi Kanit I Idik AKP Ruspian, Kanit II Idik Iptu Haryono, dan Kanit III Iptu Berry Anggara.
    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dimaksud. Saat melakukan surveillance, petugas melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket yang mencurigakan.

    “Petugas melakukan pemantauan dan melihat seorang pria yang bekerja sebagai ojek online menyerahkan satu plastik yang kami curigai kepada seseorang di rumah tersebut,” jelasnya.

    Melihat hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah yang menjadi tujuan paket tersebut. Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA di lantai satu rumah.

    “Saat hendak diamankan, salah satu terduga pelaku sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika. Plastik tersebut berisi perangkat vape atau pod yang belakangan ini sedang marak di kalangan anak muda,” ungkapnya.

    Petugas kemudian membuka plastik tersebut di hadapan para terduga pelaku dan menemukan satu unit pod atau cartridge liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan mencurigakan.

    “Dari plastik tersebut ditemukan satu unit pod berisi cairan. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik, hasilnya menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat etomidate,” lanjutnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RA dan NA, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemilik barang tersebut yang diketahui berinisial TM, seorang DJ sekaligus selebgram yang juga berada di rumah tersebut.

    “Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut mengarah kepada pemiliknya yang merupakan seorang disjoki dengan inisial TM yang juga dikenal sebagai selebgram,” ujarnya.

    Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

    “Dari kamar tersangka di lantai dua, 
    petugas menyita empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, serta tiga buah mancis,” terang Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

    Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama beberapa bulan terakhir. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan hasil positif.

    “Kami menyimpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka 1dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Kami persangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
    (Tim red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini