masukkan script iklan disini
Kejari Belawan Eksekusi Terpidana DPO Kasus Penelantaran Rumah Tangga Setelah Putusan Inkracht
Belawan –lensa Nusantara biz id Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MFR dalam perkara penelantaran dalam rumah tangga, pada Kamis (02/04/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, MFR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani, dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Fransis Taufik.
Sebelumnya, terpidana MFR telah masuk dalam daftar buronan Kejari Belawan sejak 5 Februari 2026. Berbagai upaya pemanggilan secara patut serta pencarian intensif telah dilakukan oleh pihak kejaksaan, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Setelah berhasil diamankan, terpidana kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak Kejari Belawan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Langkah ini juga menjadi bentuk kepastian hukum serta peringatan bagi para pelaku tindak pidana agar bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.
(Tim)


