masukkan script iklan disini
Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala KSOP Belawan dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Medan, Lensa Nusantara biz id Kamis (26/03/2026) — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap RVL, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Penahanan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan pada tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RVL dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, kewenangan pengaturan tersebut berada pada otoritas pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang memasuki perairan wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka, termasuk RVL.
Seharusnya, sebagai Kepala KSOP Belawan, tersangka memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan, mengawasi, serta memastikan pendataan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait guna menghitung secara pasti jumlah kerugian negara.
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.
(Tim)


