masukkan script iklan disini
Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan dan Dua Masih DPO
Sibolga, Lensa Nusantara biz id. 7 April 2026 — Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polres Sibolga pada Selasa (7/4/2026) sore dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi para pejabat utama.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satreskrim Polres Sibolga bersama Polsek Sibolga Selatan dalam mengungkap dua kasus curat yang berbeda lokasi dan modus operandi.
Kasus pertama berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36), sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Effendi Silaban, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis, lalu mengambil berbagai suku cadang kendaraan.
“Barang-barang yang diambil antara lain per kendaraan, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.800.000. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni AAH (25), YJS (23), dan KAP (20). Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M.,
mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban sebelum akhirnya melakukan pencurian.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat berada di sekitar lokasi untuk mengambil barang-barang dari dalam rumah,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.000.000. Barang bukti yang diamankan antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110.
(Hum/red)


