• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    AMPHIBI Soroti Limbah B3 dan Pengelolaan Sampah, Usulkan Satgas OTT di Deli Serdang

    Redaktur
    Jumat, 01 Mei 2026, 23:02 WIB Last Updated 2026-05-02T06:02:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    AMPHIBI Soroti Limbah B3 dan Pengelolaan Sampah, Usulkan Satgas OTT di Deli Serdang

    Deli Serdang – Lensa Nusantara biz id Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia menyoroti persoalan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta sistem penanganan sampah di Kabupaten Deli Serdang yang dinilai belum optimal. Hal tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dan pemaparan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/4/2026).

    Forum ini merupakan bagian dari evaluasi dan peninjauan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan DLH, mengacu pada regulasi Kementerian PAN-RB serta arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang.

    Dalam kegiatan tersebut, DLH memaparkan berbagai prosedur layanan lingkungan, mulai dari pengurusan izin pengelolaan limbah B3, dokumen UKL-UPL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga layanan uji laboratorium limbah.

    Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi lingkungan, pelaku usaha, asosiasi perusahaan, serta perwakilan instansi teknis daerah.

    Dari AMPHIBI, hadir Ketua AMPHIBI Deli Serdang Alif Romaulina Siboro bersama jajaran pengurus wilayah Sumatera Utara dan tim media. Sejumlah aktivis lingkungan, komunitas, serta pelaku usaha juga turut ambil bagian dalam forum tersebut.

    Ketua Umum AMPHIBI, Agus Salim Tanjung, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah di Deli Serdang masih membutuhkan langkah konkret dan terukur.

    “Pengelolaan sampah tidak bisa hanya berhenti pada kebijakan administratif. Diperlukan aksi nyata di lapangan agar dampaknya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

    Ia mendorong penguatan program TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai solusi berbasis masyarakat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari pengelolaan sampah.

    Selain itu, AMPHIBI juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Tangkap Tangan (OTT) bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.

    “Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi. Tanpa tindakan tegas, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa daya paksa,” tegasnya.

    Usulan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur secara komprehensif larangan, kewajiban, serta sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.

    Peraturan tersebut juga mencakup penguatan peran masyarakat, termasuk pengembangan bank sampah serta kewajiban pemilahan dan daur ulang sampah.

    Di akhir kegiatan, seluruh peserta forum menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pengelolaan sampah terpadu serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Deli Serdang.

    Komitmen ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni semata, melainkan dapat diwujudkan melalui implementasi nyata di lapangan.
    (Rill)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini