masukkan script iklan disini
Kolaborasi Polres Binjai Berhasil Ringkus Dua Terduga Pengedar Ganja
BINJAI, Lensa Nusantara biz id. Sabtu 30 Mei 2026 – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus narkoba hasil kolaborasi antara personel Polsek Binjai Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Binjai Utara.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (29) dan AR (20). Keduanya ditangkap di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara Polsek Binjai Utara dengan Satresnarkoba Polres Binjai dalam merespons informasi yang diberikan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Komitmen pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan melalui berbagai langkah dan strategi penindakan. Berkat kolaborasi antara Satresnarkoba Polres Binjai dan Polsek Binjai Utara, kami berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Binjai," ujar AKP Ismail Pane.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan T. Amir Hamzah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, S.H., M.H., segera melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Binjai. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan operasi undercover guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua terduga pelaku. Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Binjai Utara.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
• Dua bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
• Satu buah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja.
• Satu unit telepon seluler merek Vivo.
• Satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa pelat nomor kendaraan.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Upaya ini tentu membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika, melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Polres Binjai memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Ros,007)


