• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Bandar Narkoba Residivis Empat Kali Dipenjara Dibekuk Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi dan 828 Vape Narkoba Disita

    Redaktur
    Selasa, 16 Juni 2026, 17:55 WIB Last Updated 2026-06-17T00:55:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     Bandar Narkoba Residivis Empat Kali Dipenjara Dibekuk Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi dan 828 Vape Narkoba Disita

    MEDAN – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang bandar narkoba yang diketahui merupakan residivis dan telah berulang kali keluar masuk penjara berhasil diringkus petugas di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada akhir Mei 2026.

    Tersangka yang diamankan berinisial DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 10.447 butir pil ekstasi, 828 unit vape yang mengandung narkotika, serta uang tunai sebesar Rp246 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan bahwa tersangka merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba dan tercatat telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.

    “Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba dan setidaknya sudah empat kali menjalani hukuman penjara. Meski demikian, pelaku masih terus mengendalikan aktivitas peredaran narkotika dengan berbagai cara untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
    Menurut Rafli, pelaku dikenal sangat licin dan selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal untuk mengelabui petugas. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir saja, tersangka tercatat telah berpindah tempat tinggal sebanyak empat kali dengan menyewa rumah kontrakan di kawasan permukiman padat penduduk.

    “Dalam satu bulan saja pelaku sudah empat kali berpindah tempat tinggal. Modus ini dilakukan untuk menghindari deteksi petugas. Yang bersangkutan selalu memilih rumah kontrakan di lingkungan padat penduduk agar aktivitasnya tidak mudah dicurigai,” jelasnya.

    Saat dilakukan penggerebekan di lokasi persembunyiannya di Desa Muliorejo, petugas menemukan tersangka tengah bersembunyi di balik sebuah mobil yang terparkir di dalam rumah. Saat diinterogasi, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dan tidak mengakui lokasi penyimpanan narkotika miliknya.
    Namun berkat kejelian dan ketelitian petugas saat melakukan penyisiran di sejumlah ruangan, barang bukti narkotika akhirnya berhasil ditemukan tersimpan di dalam kardus dan koper yang disembunyikan di salah satu ruangan rumah tersebut.

    “Narkoba ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Barang haram itu disimpan di dalam kardus dan koper yang diletakkan di sebuah ruangan dalam rumah. Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan internasional yang memasok barang dari Malaysia,” ungkap Rafli.

    Pihaknya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka DH semata. Satresnarkoba Polrestabes Medan saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

    “Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap jaringan pelaku lainnya. Kami memastikan bahwa tersangka ini merupakan bandar dan bukan pemain kecil. Oleh karena itu, pengembangan akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan dapat diungkap,” tegasnya.

    Selain menyita narkotika dan uang tunai, petugas juga mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika. Aset tersebut terdiri dari tiga unit mobil mewah dan beberapa sepeda motor yang kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kompol Rafli menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan kasus narkotika, tetapi juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka melalui kepemilikan berbagai aset mewah.

    “Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus narkobanya. Dugaan TPPU juga sedang kami dalami. Kami akan melakukan tracing asset untuk menelusuri seluruh harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Tujuannya jelas, yakni memiskinkan para bandar narkoba agar mereka tidak lagi memiliki ruang untuk menjalankan bisnis haramnya,” tegas Rafli.
    Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan implementasi arahan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan yang menekankan pentingnya penelusuran aset para pelaku narkotika sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

    “Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan, kami akan terus melakukan tracing asset terhadap para pelaku narkoba. Kami pastikan tidak ada ruang bagi bandar maupun jaringan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Bagaimanapun cara mereka bekerja dan bertransformasi, akan kami ungkap dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini