• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Kasus Citraland Berujung Bebas, AJH Soroti Perubahan HGU PTPN I Menjadi HGB

    Redaktur
    Rabu, 10 Juni 2026, 11:24 WIB Last Updated 2026-06-10T18:24:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kasus Citraland Berujung Bebas, AJH Soroti Perubahan HGU PTPN I Menjadi HGB

    Medan,Lensa nusatara biz id Rabu 10 Juni 2026 – Putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan penjualan aset negara yang berkaitan dengan pembangunan kawasan perumahan Citraland menuai perhatian luas dari berbagai kalangan. 

    Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang di Ruang Cakra I pada Rabu (3/6/2026) malam dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan publik terkait proses hukum maupun perubahan status lahan yang menjadi objek perkara.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH), Dofuzogamo Gaho, SH, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut,
     mengingat objek yang dipersoalkan menyangkut aset negara yang diduga beralih fungsi hingga dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan perumahan.

    Menurut Dofu, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim, tetapi juga pada proses perubahan status tanah milik PTPN I yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

    "Publik tentu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses perubahan status lahan tersebut berlangsung. Karena yang dipersoalkan adalah aset negara, maka seluruh prosesnya harus dapat dijelaskan secara terbuka dan transparan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain membebaskan para terdakwa dari tahanan, majelis hakim juga memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka seperti semula.

    Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
    Dofu menilai, setelah putusan tersebut dibacakan, masyarakat juga berhak mengetahui langkah hukum yang akan diambil oleh pihak kejaksaan.
    "Pertanyaannya sekarang, apakah jaksa akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Sikap penegak hukum penting diketahui masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan proses peradilan," katanya.

    Menurut Dofu, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa karena berkaitan dengan dugaan perubahan status tanah milik negara yang kemudian digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.

    Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk proses perubahan status lahan, kesesuaian tata ruang, perizinan pembangunan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

    "Publik ingin mengetahui apakah seluruh tahapan perubahan status lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika seluruh prosedur telah dilaksanakan dengan benar, maka hal itu perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi," ujarnya.

    AJH juga menyoroti kemungkinan keterlibatan berbagai institusi dalam proses perubahan status penggunaan lahan tersebut, termasuk DPRD Kabupaten Deli Serdang maupun DPRD Provinsi Sumatera Utara apabila terdapat kebijakan yang berkaitan dengan tata ruang dan pemanfaatan lahan.

    Selain itu, Dofu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan perizinan yang berlaku.

    "Peran pemerintah daerah tidak bisa dipisahkan. Kesesuaian tata ruang, penerbitan izin, hingga Persetujuan Bangunan Gedung harus dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

    Tidak hanya itu, AJH juga menyoroti pentingnya kajian lingkungan hidup dalam setiap perubahan fungsi lahan. Menurut Dofu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perubahan status HGU menjadi HGB memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

    Karena itu, menurutnya, perubahan status lahan harus memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

    "Apabila suatu kawasan masih diperuntukkan sebagai lahan perkebunan atau pertanian dalam RTRW, maka perubahan fungsi maupun perubahan hak atas tanah harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," jelasnya.

    Dofu menegaskan bahwa AJH menghormati putusan pengadilan sebagai produk hukum yang sah dan mengikat. Namun demikian, keterbukaan terhadap seluruh proses yang melatarbelakangi perubahan status aset negara tetap diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.

    "Kami menghormati putusan pengadilan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses perubahan aset negara tersebut berlangsung hingga akhirnya menjadi kawasan perumahan. Transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat," pungkasnya.
    (Rill)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini