masukkan script iklan disini
Majelis Hakim Nyatakan Tak Terbukti, Empat Terdakwa Kasus Aset BUMN Citraland Dibebaskan
Medan, Lensa Nusantara biz id Rabi 10 Juni 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perumahan Citraland.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/6/2026) malam. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas tersebut masing-masing mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2022–2024, Askani, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025, Abdul Rahman Lubis.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim dalam putusannya menyatakan unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Selain membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tuntutan, JPU meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Khusus terhadap terdakwa Iman Subakti, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar. Selain itu, jaksa meminta agar sejumlah uang yang sebelumnya telah dikembalikan dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Perkara ini bermula dari dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP yang disebut tidak memenuhi kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang mengalami perubahan status akibat revisi tata ruang.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Askani dan Abdul Rahman Lubis diduga menyetujui proses penerbitan HGB tersebut. Keduanya juga disebut terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan yang sebelumnya berstatus HGU kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Jaksa berpendapat bahwa tindakan tersebut mengakibatkan negara kehilangan hak atas sebagian aset yang seharusnya diserahkan setelah terjadinya perubahan status penggunaan lahan.
Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga berperan dalam proses pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah yang sebelumnya berstatus HGU milik BUMN. Permohonan tersebut dilakukan secara bertahap kepada Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang selama periode 2022 hingga 2023.
Kasus ini turut berkaitan dengan pengembangan dan pemasaran kawasan perumahan Citraland yang berada di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa melalui PT DMKR yang disebut menjalin kerja sama operasional dengan PT NDP dan pengembang nasional PT Ciputra Development melalui entitas usahanya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dari total lahan yang terlibat dalam pengembangan kawasan tersebut, sebagian telah memperoleh status Hak Guna Bangunan dan digunakan untuk pengembangan kawasan residensial.
Jaksa sebelumnya menilai rangkaian tindakan para terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000.
Namun setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dokumen persidangan, serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Putusan ini sekaligus menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik mengingat objek perkara berkaitan dengan aset BUMN, perubahan status lahan, serta pengembangan kawasan perumahan berskala besar di wilayah Sumatera Utara.
(Rill)


