masukkan script iklan disini
Gunakan Teknik Undercover Buy, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 10,07 Gram
Binjai –lens Nusantara biz id Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Pelaku diamankan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian melakukan teknik undercover buy untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Ismail Pane.
Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi atau pendukung penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Binjai,” tegas Kapolres.
AKBP Mirzal juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Binjai kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Red)


