• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperwal Pematangsiantar, Perkuat Kepastian Hukum Pemungutan Opsen Pajak Daerah

    Redaktur
    Selasa, 07 Juli 2026, 22:23 WIB Last Updated 2026-07-08T05:23:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperwal Pematangsiantar, Perkuat Kepastian Hukum Pemungutan Opsen Pajak Daerah

    Medan – Lensa Nusantara biz id Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui fasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Pematangsiantar tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Kegiatan harmonisasi yang digelar di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (8/7/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

    Dalam sambutannya, Ignatius menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Melalui proses tersebut, setiap produk hukum dipastikan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, serta memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.

    Menurutnya, regulasi yang disusun secara cermat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan optimalisasi pendapatan daerah.

    "Harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui proses ini, kita ingin menghadirkan regulasi yang implementatif serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah," ujar Ignatius.

    Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memaparkan hasil telaah terhadap substansi Ranperwal. Pembahasan dilakukan secara mendalam terhadap materi muatan rancangan peraturan, mulai dari kesesuaian norma, teknik penyusunan, hingga sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku.

    Berbagai masukan konstruktif disampaikan kepada Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, beserta jajaran. Penyempurnaan tersebut bertujuan agar Ranperwal memenuhi asas kejelasan tujuan, kepastian hukum, serta mudah diimplementasikan dalam pelaksanaan pemungutan opsen PKB dan BBNKB.

    Mewakili Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Sumut. Menurutnya, proses harmonisasi menjadi langkah penting dalam menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas sebelum ditetapkan.

    "Kami menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara yang telah memfasilitasi proses harmonisasi ini. Berbagai saran dan penyempurnaan yang diberikan menjadi masukan yang sangat berharga dalam menghasilkan regulasi yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.

    Seluruh hasil pembahasan dalam rapat harmonisasi disepakati sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Pengharmonisasian serta penyusunan Surat Penyampaian Hasil Harmonisasi. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam melanjutkan tahapan pembentukan peraturan hingga proses penetapan.

    Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Utara kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan daerah.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini