masukkan script iklan disini
Knalpot Brong Resahkan Warga Hamparan Perak, Masyarakat Desak Polisi Tingkatkan Penertiban
Hamparan Perak – Lensa Nusantara biz id Maraknya penggunaan knalpot brong di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, semakin meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, suara knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, waktu istirahat warga, hingga kekhusyukan saat menjalankan ibadah.
Berdasarkan pantauan Metro One News pada Sabtu malam (11/7/2026), suara knalpot brong terdengar di beberapa titik jalan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak. Pada malam hari, sejumlah pengendara sepeda motor dengan knalpot bising juga terlihat melintas dengan kecepatan tinggi sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pengguna jalan maupun warga yang bermukim di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat. Seorang warga Desa Hamparan Perak yang enggan disebutkan namanya mengaku kebisingan dari knalpot brong sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih sering terdengar, terutama pada malam hari.
"Sudah sangat mengganggu, apalagi saat waktu salat dan ketika warga sedang beristirahat. Suaranya sangat keras dan sering disertai aksi kebut-kebutan sehingga membuat masyarakat resah," ujarnya.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pada kendaraan bermotor merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas. Dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Knalpot yang tidak memenuhi standar dan menimbulkan kebisingan dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Warga berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli dan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, terutama pada malam hari di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para pengendara.
Menurut warga, penindakan yang dilakukan secara konsisten diyakini dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan situasi yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Masyarakat juga berharap Unit Lalu Lintas Polsek Hamparan Perak bersama Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Belawan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas, mengurangi kebisingan di lingkungan permukiman, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari maupun saat melaksanakan ibadah.
(Tim)


