• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satlantas Polrestabes Medan Hadirkan Layanan SIM Keliling di PRSU ke-50, Permudah Masyarakat Perpanjang SIM

    Redaktur
    Senin, 13 Juli 2026, 10:54 WIB Last Updated 2026-07-15T17:46:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satlantas Polrestabes Medan Hadirkan Layanan SIM Keliling di PRSU ke-50, Permudah Masyarakat Perpanjang SIM

    Medan –lensa Nusantara biz id Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menghadirkan layanan SIM Keliling di arena Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 yang berlangsung di Jalan Gatot Subroto, Medan. Kehadiran layanan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Layanan SIM Keliling tersebut dapat dimanfaatkan pengunjung PRSU yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Kantor Satlantas Polrestabes Medan. Selain menikmati berbagai pameran dan produk UMKM dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, masyarakat juga dapat mengurus administrasi perpanjangan SIM dengan lebih praktis.

    Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, melalui Kasubnit 3 Regident Satlantas Polrestabes Medan, Ipda Dr. Irnawan Sinulingga, mengatakan layanan SIM Keliling di PRSU merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
    "Kami hadir di sini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka," ujar Ipda Irnawan Sinulingga, Senin (13/7/2026).

    Ia menjelaskan, layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari selama penyelenggaraan PRSU. Petugas siap memberikan pelayanan secara cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
    Namun demikian, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa berlaku.

    "Artinya, SIM yang akan diperpanjang belum mati atau belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik SIM wajib mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satlantas Polrestabes Medan," jelasnya.

    Menurut Irnawan, proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling relatif singkat, yakni berkisar antara 10 hingga 30 menit, tergantung kelengkapan berkas dan antrean. Pemohon hanya perlu mengisi formulir serta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank BRI yang telah disediakan.
    Adapun biaya resmi perpanjangan SIM sesuai ketentuan pemerintah, yakni:
    SIM C sebesar Rp75.000.
    SIM A sebesar Rp80.000.

    "Biaya tersebut merupakan PNBP yang disetorkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku," katanya.
    Satlantas Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing dan segera melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya.

    Pasalnya, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru, mulai dari pendaftaran, ujian teori, ujian praktik, hingga tes kesehatan dan tes psikologi.

    "Intinya, apabila SIM sudah mati, maka tidak bisa diperpanjang. Pemilik SIM harus membuat SIM yang baru dengan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan," pungkas Ipda Irnawan Sinulingga.

    Melalui layanan SIM Keliling di PRSU ke-50 ini, Satlantas Polrestabes Medan berharap masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan administrasi lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran untuk selalu tertib dalam berkendara dengan memiliki SIM yang masih berlaku.
    (Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini