masukkan script iklan disini
Pria Asal Marindal Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai, 195 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita
BINJAI – Lensa Nusantara biz id Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial H (42), warga Marindal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Komitmen terhadap pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan melalui berbagai operasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 195 gram.
Tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir dengan berat bruto 150,7 gram.
Satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.
Tiga buah amplop warna putih.
Satu unit timbangan elektronik.
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff dengan nomor polisi BK 51 BOS.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Binjai. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.


