• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu di Galang, Polisi Amankan Barang Bukti 1,70 Gram

    Redaktur
    Rabu, 15 Juli 2026, 10:45 WIB Last Updated 2026-07-15T17:45:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu di Galang, Polisi Amankan Barang Bukti 1,70 Gram

    Deli Serdang – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial NA (36) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

    Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Rabu (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

    "Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sedang berada di depan sebuah warung," ujar Kapolresta.

    Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram.

    "Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya," jelas Kombes Pol Hendria Lesmana.
    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

    Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

    "Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegasnya.

    Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan yang tegas serta mengedepankan sinergi dengan masyarakat.

    "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol Fery Kusnadi.

    Polresta Deli Serdang mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta terbebas dari ancaman narkoba.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini