masukkan script iklan disini
WNA Malaysia Dideportasi dari Indonesia, Imigrasi Belawan Kenakan Penangkalan 5 Tahun
BELAWAN –lensa Nusantara biz id Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan pengawasan terhadap proses deportasi seorang Warga Negara Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Deportasi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian terkait izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dikenai tindakan deportasi, warga negara asing tersebut juga dikenakan penangkalan selama lima tahun sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap setiap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk terkait izin tinggal. Tindakan deportasi dan penangkalan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan pengawasan langsung oleh petugas Inteldakim guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan negara sekaligus memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan keberadaan atau aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian kepada pihak Imigrasi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Red)


