masukkan script iklan disini
Jadwal SIM Keliling Medan Terbaru Agustus 2026, Cek Lokasi, Jam Operasional, dan Syarat Perpanjangan SIM
Medan – Lensa Nusantara biz id Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Layanan ini tersedia di lima titik strategis di Kota Medan pada periode 3 hingga 8 Agustus 2026.
Program SIM Keliling ini merupakan upaya Polrestabes Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan akses yang lebih mudah, cepat, dan dekat bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan (3–8 Agustus 2026)
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima titik, yaitu:
Titik
Lokasi
Keterangan
Simling I
Komplek MMTC
Khusus hari Sabtu beroperasi di Plaza Medan Fair
Simling II
Mall Pelayanan Publik
Lokasi tetap
Simling III
Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
Khusus hari Minggu di Lapangan Merdeka
Simling IV
Komplek Asia Mega Mas
Khusus hari Sabtu di Depan CIMB Lapangan Merdeka
Simling V
Komplek Citra Garden Padang Bulan
Khusus hari Sabtu di Plaza Millenium
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan lokasi layanan sesuai dengan hari operasional karena beberapa unit SIM Keliling berpindah lokasi pada hari Sabtu maupun Minggu.
Jam Operasional
Adapun jam pelayanan SIM Keliling Polrestabes Medan sebagai berikut:
Senin–Jumat: pukul 09.00–14.00 WIB
Sabtu: pukul 09.00–12.00 WIB
Minggu: pukul 07.00–10.00 WIB
Pemohon disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan menghindari kepadatan, terutama pada akhir pekan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, masyarakat diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP.
SIM lama yang masih berlaku.
Surat Keterangan Sehat.
Surat Keterangan Tes Psikologi.
Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi umumnya dapat diurus di lokasi pelayanan atau melalui fasilitas kesehatan dan lembaga psikologi yang telah ditunjuk sebelum melakukan proses perpanjangan SIM.
Tips Agar Pelayanan Lebih Cepat
Untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, masyarakat disarankan:
Datang pada awal jam operasional.
Memastikan lokasi SIM Keliling sesuai jadwal hari pelayanan.
Memastikan masa berlaku SIM belum habis, karena SIM yang telah kedaluwarsa harus diproses melalui penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan biaya penerbitan SIM sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Medan dapat memperpanjang SIM dengan lebih praktis, efisien, dan tanpa harus mengantre di kantor Satpas Polrestabes Medan.
Untuk memperoleh informasi jadwal terbaru setiap pekan, masyarakat dapat memantau akun resmi media sosial Satlantas Polrestabes Medan.(Ros,007)


