• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polrestabes Medan Musnahkan 29 Kg Sabu, 9 Kg Ganja dan 1.350 Pod Vape; Ungkap 1.187 Kasus Narkotika dalam 300 Hari Kerja

    Redaktur
    Kamis, 06 Agustus 2026, 12:11 WIB Last Updated 2026-08-06T19:13:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polrestabes Medan Musnahkan 29 Kg Sabu, 9 Kg Ganja dan 1.350 Pod Vape; Ungkap 1.187 Kasus Narkotika dalam 300 Hari Kerja

    Medan – Lensa Nusantara biz id Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia maupun jaringan nasional. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sekitar 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, dan 1.350 bungkus pod vaping liquid yang mengandung zat berbahaya.

    Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolrestabes Medan, Kamis (6/8/2026), dan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kodim 0201/Medan, BNN Provinsi Sumatera Utara, Bea Cukai Medan, serta para Pejabat Utama Polrestabes Medan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

    Dalam keterangannya, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika yang melibatkan jaringan internasional maupun nasional.

     Penindakan dilakukan melalui operasi intensif yang menyasar barak narkoba, loket peredaran narkotika, hingga tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

    "Ada dua fokus utama, yaitu penindakan terhadap barak dan loket narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, serta tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujar Jean.

    Kapolrestabes mengungkapkan, selama 300 hari kerja, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 1.187 kasus tindak pidana narkotika, meningkat 546 kasus atau sekitar 85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat 641 kasus.

    Peningkatan tersebut terlihat secara konsisten dalam setiap periode 100 hari kerja. Pada 100 hari pertama berhasil diungkap 376 kasus, kemudian meningkat menjadi 380 kasus pada 100 hari kedua, dan kembali naik menjadi 431 kasus pada 100 hari ketiga.

    "Kalau dibandingkan periode yang sama tahun lalu, ada peningkatan 546 kasus atau sekitar 85 persen. Ini capaian yang sangat signifikan," katanya.

    Dari seluruh pengungkapan tersebut, jajaran Polrestabes Medan berhasil mengamankan 1.434 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang disita selama periode tersebut mencapai sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, hampir 95.000 butir pil ekstasi, sekitar 22.000 butir Happy Five, serta ribuan pod vaping liquid yang mengandung zat berbahaya.
    Selain itu, Jean Calvijn juga menyoroti meningkatnya tren penyalahgunaan pod vaping liquid yang mengandung etomidate, yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Hingga saat ini, Polrestabes Medan telah menyita hampir 5.000 cartridge pod vape, sekitar 13.000 perangkat (device), 215 saset
     ketamin dalam bentuk cair maupun serbuk, serta 60 botol barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat tersebut.

    Kapolrestabes turut memaparkan tiga wilayah hukum dengan jumlah pengungkapan kasus narkotika tertinggi selama 300 hari terakhir, yakni Polsek Medan Tembung, Polsek Medan Sunggal, dan Polsek Medan Kota.

    Menurutnya, tingginya angka pengungkapan di wilayah tersebut menunjukkan masih besarnya potensi peredaran narkoba sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih masif dan berkelanjutan.

    "Tingginya pengungkapan menunjukkan wilayah tersebut juga masih menjadi daerah dengan potensi peredaran narkoba yang tinggi. Karena itu saya minta jajaran terus meningkatkan pencegahan dan penindakan," tegasnya.

    Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Medan dalam mendukung program pemberantasan narkotika serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya
     penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum dengan memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Polrestabes Medan menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BNN, Bea Cukai, kejaksaan, serta seluruh elemen masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, sehingga upaya menciptakan Kota Medan yang aman, sehat, dan bebas narkoba dapat terwujud secara bersama-sama.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini