• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Curi Hasil Tambak Berulang Kali, Pria 30 Tahun Diamankan Polsek Hamparan Perak

    Redaktur
    Kamis, 24 September 2026, 22:04 WIB Last Updated 2026-09-25T05:07:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Curi Hasil Tambak Berulang Kali, Pria 30 Tahun Diamankan Polsek Hamparan Perak


    HAMPARAN PERAK – Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Seorang pria berinisial S (30) diamankan setelah diduga mencuri hasil tambak milik Jumadi Guru Singa (34) di Dusun XII, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun II, Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak.

    “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian hasil tambak berupa udang, kepiting dan ikan milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak empat kali pada hari yang berbeda dan hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Chandra.

    Aksi Pencurian Terjadi Berulang
    Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban mendapat informasi adanya seseorang yang berada di area tambaknya pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.

    Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Saat berada di tambak, korban melihat pelaku diduga sedang mengambil hasil tambak menggunakan ambai atau pukat.

    Pelaku kemudian diduga kembali melakukan aksinya pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dengan modus yang sama.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan sebanyak empat kali pada hari yang berbeda. Hasil tambak yang diambil berupa udang, kepiting dan ikan, kemudian diduga dijual oleh pelaku.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.

    Pelaku Diamankan di Palu Manan
    Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Dusun II, Desa Palu Manan.

    Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPDA Guntar Simanjuntak, S.H., kemudian bergerak menuju lokasi.

    Petugas berhasil mengamankan S tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Dalam pemeriksaan awal, S mengakui terlibat dalam pencurian hasil tambak tersebut. Ia juga mengaku melakukan aksi bersama seorang rekannya yang disebut berinisial S.

    Dari hasil penjualan barang yang diduga merupakan hasil curian, pelaku mengaku memperoleh uang sekitar Rp480.000. Uang tersebut, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Polisi Kembangkan Peran Pihak Lain
    Polsek Hamparan Perak masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap secara keseluruhan rangkaian pencurian tersebut.

    Penyidik juga mendalami keterangan pelaku terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk rekannya yang disebut dalam pemeriksaan awal.

    Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +