masukkan script iklan disini
Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas
MEDAN – lensa nusatara biz id Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang disertai dugaan pengrusakan, pencurian dan penganiayaan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari 24 tersangka tersebut, sebanyak 10 orang ditangani dan ditahan oleh Polda Sumut, sedangkan 14 tersangka lainnya ditangani serta ditahan di Polres Humbang Hasundutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, dalam perkara tersebut terdapat 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka, sementara sembilan laporan lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.
“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Cornelius menjelaskan, dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Di antaranya diduga sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan dan pengrusakan terhadap rumah maupun kendaraan, serta terlibat dalam aksi penyerangan.
Salah satu tersangka berinisial MS (60) disebut sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara tersangka TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36) sebagai tersangka.
Khusus TS, polisi menyebut yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan.
TS juga diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.
Berawal dari Konflik Klaim Tanah Adat
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa ini berkaitan dengan konflik lahan yang telah berlangsung antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dengan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.
Menurut kepolisian, sekitar 100 orang diduga mendatangi area yang diklaim oleh pihak Ompung Patar Munthe. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi penyerangan yang diikuti dugaan pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan, konflik lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meruncing sejak November 2025 setelah muncul klaim kepemilikan dari kedua belah pihak.
Pihak Raja Bius Matiti dan kelompok Ompung Patar Munthe sama-sama mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat mereka.
“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” ujar Adi.
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi juga telah dilakukan. Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah tercatat telah melakukan tujuh kali mediasi. Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Pondok Terbakar Jadi Pemicu Ketegangan
Ketegangan kemudian meningkat setelah sebuah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026.
Peristiwa kebakaran tersebut diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya penyerangan. Namun, polisi menegaskan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
“ Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” kata Adi.
Menurutnya, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kebakaran tersebut masih sebatas asumsi yang berkembang dan belum dapat dipastikan secara hukum.
“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.
Saat ini, penyidik Polda Sumut bersama Polres Humbang Hasundutan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidikan mencakup rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta dugaan tindak pidana yang terjadi dalam insiden penyerangan di Desa Matiti.
Polisi juga masih mendalami penyebab kebakaran pondok yang disebut menjadi pemicu meningkatnya konflik di antara kedua kelompok tersebut.((Tim)


