• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Belawan Gelar Operasi Gabungan di Deli Serdang

    Redaktur
    Kamis, 17 September 2026, 22:43 WIB Last Updated 2026-09-18T05:45:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Belawan Gelar Operasi Gabungan di Deli Serdang

    BELAWAN — lensa Nusantara biz id Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Deli Serdang sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).

    Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
    Operasi gabungan pertama dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026) dengan menyasar sejumlah perusahaan, yakni PT TBA dan PT LAI.

    Di PT TBA, petugas menemukan delapan warga negara China. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, lima orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan tiga lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

    Kedelapan WNA tersebut berada di lokasi untuk melakukan kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin yang disponsori oleh PT TBA.

    Sementara itu, di PT LAI, petugas menemukan seorang warga negara China yang melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung.

    Yang bersangkutan diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, petugas menduga aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki karena tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
    WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Sasar Dua Perusahaan pada Operasi Kedua
    Operasi gabungan kembali dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) dengan menyasar PT KKM dan PT GWY.

    Di PT KKM, petugas menemukan sembilan warga negara China. Sebanyak enam orang menggunakan ITK dengan penjamin PT KKM, sedangkan tiga lainnya menggunakan ITK dengan penjamin PT GSA.

    Selanjutnya, di PT GWY, petugas menemukan dua warga negara China yang sedang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Employment dengan penjamin PT RBR.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Forkopimda, tidak ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal di lokasi tersebut. Dokumen administrasi dan aktivitas yang dilakukan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Meski demikian, petugas tetap memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

    Dari rangkaian operasi tersebut, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada empat warga negara China dan melakukan pemanggilan terhadap satu warga negara China untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Pengawasan WNA DilakukanBerkelanjutan
    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

    “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Eko.

    Pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

    Melalui pengawasan secara kolaboratif, Imigrasi Belawan bersama Forkopimda berkomitmen meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

    Operasi gabungan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini