masukkan script iklan disini
Curi Besi Penyangga Rumah, Pelaku Dibekuk Polsek Belawan
MH diamankan pada Jumat (2/10/2026) dan kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPi dana.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban diketahui bernama Henny Yusrina (55), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi kejadian.
Dalam peristiwa itu, korban kehilangan satu batang besi beton yang digunakan sebagai bagian dari penyangga rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,7 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH mengakui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dari bagian belakang rumah menuju lantai dua atau loteng.
Setelah berada di loteng, pelaku kemudian masuk melalui lubang angin. Ia selanjutnya mengambil besi beton menggunakan sebuah kunci ring.
Besi tersebut kemudian dibawa dan dijual kepada pengepul barang bekas dengan harga Rp50 ribu. Uang hasil penjualan besi itu diakui digunakan pelaku untuk membeli makanan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, S.H., Sabtu (3/10/2026), mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Belawan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami juga terus berupaya mengungkap perkara yang meresahkan masyarakat secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Banor Limbong.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu batang besi dan satu buah kunci ring pass yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Selanjutnya, MH alias C dibawa ke Polsek Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


