masukkan script iklan disini
Jadwal SIM Keliling Medan 28 September-4 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanannya
MEDAN — Lensa Nusantara biz id Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Medan, Sumatera Utara, untuk periode 28 September hingga 4 Oktober 2026.
Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan.
Masyarakat perlu memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku. SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sekaligus bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk berkendara.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru, pelayanan tetap dilakukan melalui Satpas Polrestabes Medan sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Lokasi SIM Keliling Medan
Untuk periode 28 September hingga 4 Oktober 2026, layanan SIM Keliling tersedia di sejumlah lokasi, dengan beberapa titik mengalami perubahan khusus pada hari tertentu, yakni:
Komplek MMTC
Khusus hari Minggu, layanan berpindah ke Lapangan Merdeka.
Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Iskandar Muda.
Depan CIMB Lapangan Merdeka
Khusus hari Sabtu, layanan tetap berada di depan CIMB Lapangan Merdeka.
Komplek Asia Mega Mas
Khusus hari Sabtu, layanan berada di Plaza Medan Fair.
Komplek Citra Garden Padang Bulan
Khusus hari Sabtu, layanan berpindah ke Plaza Millenium.
Jadwal dan lokasi tersebut berlaku selama periode 28 September sampai 4 Oktober 2026. Setelah periode tersebut, lokasi maupun jadwal layanan dapat mengalami perubahan.
Jam Operasional SIM Keliling
Masyarakat juga perlu memperhatikan jam pelayanan agar tidak datang setelah layanan berakhir.
Berikut jam operasional SIM Keliling:
Senin-Jumat: pukul 09.00-14.00 WIB
Sabtu: pukul 09.00-12.00 WIB
Minggu: pukul 07.00-10.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, sejumlah dokumen perlu dipersiapkan, di antaranya:
Fotokopi KTP;
SIM lama yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat; dan
Surat keterangan atau hasil pemeriksaan psikologi.
Masyarakat disarankan menyiapkan seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM, bukan penerbitan SIM baru. Pemohon SIM baru dapat mendatangi Satpas Polrestabes Medan untuk mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau datang sesuai jadwal dan jam operasional yang telah ditentukan. Untuk memperoleh informasi terbaru apabila terdapat perubahan lokasi maupun jadwal, masyarakat dapat memantau informasi resmi Satlantas Polrestabes Medan.
(Ros,007)


