• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Pelaku Pencurian Tiga HP dan Uang Rp600 Ribu Diamankan Polsek Hamparan Perak

    Redaktur
    Jumat, 02 Oktober 2026, 01:14 WIB Last Updated 2026-10-02T12:31:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pelaku Pencurian Tiga HP dan Uang Rp600 Ribu Diamankan Polsek Hamparan Perak
    HAMPARAN PERAK — Lensa Nusantara biz id — Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pria berinisial JI alias IQ (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun II-B, Desa Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
    JI diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya yang berada di Dusun II-B, Desa Klambir V Kampung.
    Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah yang sama. Korban diketahui bernama Hari Ardiansyah (29), warga setempat.

    Dalam kejadian itu, korban kehilangan tiga unit handphone, masing-masing dua unit HP Android merek Infinix dan satu unit HP Samsung. Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
    Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp6,6 juta.

    Kepergok Berada di Dalam Rumah
    Peristiwa pencurian bermula saat seorang saksi masuk ke kamar tidur dan mendapati pelaku berada di dalam rumah. Saksi yang terkejut kemudian berteriak, “Maling!”
    Mendengar teriakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah.

    Setelah pelaku melarikan diri, dilakukan pengecekan terhadap barang-barang milik korban. Dari hasil pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga, termasuk tiga unit handphone dan uang tunai, telah hilang.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan JI.
    Petugas kemudian mengamankan JI di rumahnya pada Kamis, 1 Oktober 2026.
    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

    “Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak,” ujar Kompol Chandra Tua Situmorang.

    Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu kotak handphone sebagai barang bukti.
    Selanjutnya, JI dibawa ke Mapolsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

    JI diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +