• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 Ton

    Ros007
    Selasa, 27 Mei 2025, 02:29 WIB Last Updated 2025-05-27T09:29:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    "Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar pada Rabu pagi (21/05/2025).

    Dalam keterangannya saat doorstop di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada Senin (26/05/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Rifani, S.I.K. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan Negara dan Masyarakat.


    “Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), Warga Kecamatan Kutalimbaru, saat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan Mobil Pickup di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM),” ujar Kombes Pol Rudi Rifani.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), Warga Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu. Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan yang diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.


    “Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM). Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegas Kombes Pol. Rudi Rifani.

    Selain Bahan Bakar Minyak (BBM), Polisi juga menyita satu unit Mobil Pickup Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kombes Pol. Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

    Baca juga Artikel ini  Kapolres Jembrana Hadiri Danlanud Rai Drag Bike Cup 2025, Balapan Meriah Disambut
    “Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda hingga Rp. 60 Miliar.
    (Tim.red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini