• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Imigrasi Polonia Medan Deportasi 2 orang WNA Asal India.

    Ros007
    Senin, 28 Juli 2025, 16:07 WIB Last Updated 2025-07-28T23:07:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MEDAN,  lensa Nusantara biz id 
    Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Ridha Sah Putra dalam keterangannya, Senin (28/7/2025) menyampaikan, bahwa petugas melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap dua orang WNA asal India berinisial SS dan GS, yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



    "Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), yang menginformasikan adanya keberadaan dua WNA asal India yang mencurigakan di wilayah Jl. Bajak V Gg. Bahagia, Medan Amplas, Kota Medan,"ucapnya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, ucap Ridha Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi lapangan pada Sabtu, 28 Juni 2025.


    Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan dua orang WNA India antara lain yang pertama ialah inisial SS pemegang Emergency Certificate India yang berlaku hingga 04 April 2015, dan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berlaku.

    "Bahkan, terdapat dugaan kuat bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia,"ucapnya.

    Kemudian yang kedua, ialah inisial GS pemegang paspor India yang berlaku dari 22 Oktober 2019 s.d 22 Oktober 2029 yang memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan kunjungan wisata yang berlaku dari tanggal 19 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 dan telah overstayed sejak tanggal 19 Desember 2024.


    "Dalam penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan upaya penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK atas nama yang berbeda,"ucapnya.

    Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kantor Imigrasi Polonia menetapkan bahwa satu orang WNA (inisial GS) dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

    Sementara terhadap satu WNA inisial SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan dalam rangka Prapenyidikan untuk dilanjutkan proses Pro Justicia.

    "Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini adalah bentuk nyata pengawasan kami, serta bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga integritas wilayah Indonesia,"ucap Ridha"
     (tim.red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini