• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Kemenimipas Berikan Remisi Kejadian Luar Biasa bagi Warga Binaan Terdampak Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Redaktur
    Kamis, 18 Desember 2025, 21:24 WIB Last Updated 2025-12-19T05:25:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kemenimipas Berikan Remisi Kejadian Luar Biasa bagi Warga Binaan Terdampak Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar


    Jakarta, 17 Desember 2025 — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia memberikan Remisi Kejadian Luar Biasa (RLB) kepada warga binaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.


    Pemberian remisi ini merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan sekaligus apresiasi atas kontribusi positif warga binaan yang turut membantu masyarakat selama masa darurat bencana. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., di Jakarta, Rabu (17/12).


    Menurut Menteri Agus, salah satu contoh kontribusi nyata warga binaan terlihat di Kabupaten Aceh Tamiang, di mana sejumlah narapidana aktif terlibat membantu masyarakat saat banjir melanda wilayah tersebut.


    > “Informasi yang saya terima, warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang sangat berkontribusi memberikan bantuan kepada masyarakat saat bencana. Saat ini, biarkan mereka membantu keluarga masing-masing dahulu,” ujar Menteri Agus Andrianto.



    Menteri Agus menjelaskan bahwa pemberian Remisi Kejadian Luar Biasa ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Ia menambahkan, kebijakan serupa juga pernah diterapkan pada peristiwa bencana besar sebelumnya, seperti tsunami Aceh dan Nias pada tahun 2005 serta gempa bumi di Sulawesi Tengah pada tahun 2019.


    Selain memberikan remisi kepada warga binaan, Kemenimipas juga memberikan apresiasi kepada para pegawai pemasyarakatan yang bertugas di wilayah terdampak bencana. Di tengah keterbatasan dan kondisi darurat, para petugas tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.


    > “Pegawai yang tetap melaksanakan tugas dengan baik di tengah situasi bencana akan kami berikan penghargaan. Bentuknya dapat berupa mutasi, kesempatan pendidikan, promosi jabatan, hingga pengusulan tanda jasa,” tambah Menteri Agus.



    Melalui kebijakan ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, sekaligus mendorong peran aktif warga binaan dalam membantu masyarakat serta memperkuat solidaritas sosial di tengah bencana.
    (Tim red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini