masukkan script iklan disini
Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Ditangkap
BINJAI – Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan yang beroperasi di Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, wilayah hukum Polres Binjai.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemilik lokasi perjudian, serta K (21), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga tempat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, petugas berhasil mengamankan para tersangka berikut sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dari tempat perjudian tersebut,” ujar AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Adapun barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara antara lain satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai sebesar Rp477 ribu, serta dua unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian di Pasar VI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan di TKP, benar ditemukan praktik perjudian jenis meja ikan. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Hizkia.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Binjai dan dijerat Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Humas/Ros,007)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar