masukkan script iklan disini
PPKKB Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin PBPH di Kepulauan Batu: Langkah Tegas Selamatkan Lingkungan dan Warga
Nias Selatan – Lensa Nusantara biz id. Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu (PPKKB) menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan tegas pemerintah pusat mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam, termasuk PBPH yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat Kepulauan Batu, yang selama bertahun-tahun terdampak langsung oleh kerusakan hutan dan degradasi ekosistem akibat aktivitas pemanfaatan hutan skala besar.
Sebelumnya, pada Desember 2025, PPKKB telah menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut menyoroti dampak serius aktivitas PBPH terhadap kelestarian hutan dan lingkungan di Kepulauan Batu yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam upaya memperkuat advokasi lingkungan, PPKKB juga menjalin koordinasi dengan WALHINAS (Wahana Lingkungan Hidup Limbah dan Kehutanan Nasional) untuk mendorong langkah-langkah strategis penyelamatan Kepulauan Batu dari ancaman bencana ekologis akibat kerusakan hutan yang masif.
Kerusakan hutan yang terjadi tidak hanya mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi juga memicu konflik satwa liar dengan manusia. Dalam beberapa waktu terakhir, kemunculan buaya di sekitar permukiman warga dan pesisir pantai dilaporkan semakin sering terjadi, yang diduga kuat akibat rusaknya habitat alami satwa tersebut.
Menindaklanjuti kondisi itu, WALHINAS melayangkan somasi dan keberatan resmi kepada Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, terhadap dua perusahaan pemegang PBPH, yakni PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI) dan PT Teluk Nauli. Dalam somasi tersebut, WALHINAS meminta agar izin kedua perusahaan dicabut karena aktivitasnya terbukti merusak hutan serta habitat satwa liar di Kepulauan Batu.
Ketua Umum PPKKB, Indranas Gaho, menegaskan bahwa Kepulauan Batu merupakan wilayah kepulauan yang sangat rentan terhadap bencana alam.
“Kepulauan Batu terdiri dari 101 pulau, 7 kecamatan, 87 desa, dan 1 kelurahan. Dengan kondisi hutan yang gundul dan rusak, risiko bencana seperti banjir, abrasi, serta konflik satwa liar akan semakin besar dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPKKB tidak menutup kemungkinan untuk terus berkoordinasi dengan berbagai organisasi lingkungan hidup serta pihak terkait guna menempuh langkah hukum dan strategis lanjutan, termasuk mendorong program reboisasi dan rehabilitasi hutan demi pemulihan lingkungan Kepulauan Batu secara berkelanjutan.
PPKKB juga secara tegas memohon kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kehutanan agar tidak lagi menerbitkan izin pemungutan hasil hutan kayu dalam bentuk apa pun di wilayah Kepulauan Batu. Permohonan ini didasarkan pada kondisi hutan yang telah mengalami kerusakan parah serta meningkatnya ancaman keselamatan warga akibat konflik satwa liar, khususnya buaya.
Selain persoalan lingkungan, PPKKB turut menyoroti perlunya peninjauan ulang status kawasan hutan di Kepulauan Batu. Selama ini, masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus sertipikat kepemilikan tanah karena wilayah pesisir berstatus hutan lindung, sementara wilayah pedalaman ditetapkan sebagai hutan produksi. Kondisi tersebut menghambat pembangunan yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi, meskipun kawasan tersebut telah dihuni oleh puluhan ribu warga secara turun-temurun.
PPKKB berharap, melalui kebijakan Presiden dan perhatian serius pemerintah pusat, Kepulauan Batu dapat memperoleh keadilan ekologis, kepastian hukum atas lahan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang
(Rill)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar