masukkan script iklan disini
Rampas HP Bocah SD hingga Terseret 100 Meter, Pelaku Residivis Ditangkap Polda Sumut di Riau
Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan yang merampas handphone seorang bocah perempuan hingga korban terseret sepeda motor sejauh sekitar 100 meter. Pelaku diketahui bernama Muhammad Iqbal Nasution, seorang residivis kasus kejahatan jalanan.
Peristiwa tersebut terungkap saat orang tua korban datang menjemput anaknya ke sekolah karena korban tak kunjung pulang. Namun, setibanya di sekolah, korban sudah tidak berada di lokasi. Orang tua korban kemudian kembali ke rumah dan mendapati anaknya dalam kondisi menangis dengan kaki mengalami luka-luka.
Korban mengaku handphone miliknya dirampas oleh pelaku. Saat mempertahankan barangnya, korban memegang sepeda motor pelaku hingga akhirnya terseret sejauh kurang lebih 100 meter.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh memerintahkan Tim Jatanras Polda Sumut untuk membantu Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan.
“Petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari CCTV, wajah pelaku berhasil dikenali,” kata Kombes Rico dalam konferensi pers yang turut didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan serta orang tua korban.
Dua minggu setelah kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Provinsi Riau. Pelaku diketahui melarikan diri sehari setelah aksinya viral di media sosial dengan mengendarai sepeda motor yang sama saat melakukan kejahatan.
“Pelaku melarikan diri ke Riau untuk menghindari kejaran polisi dan berencana mencari pekerjaan di sana,” ungkap Kombes Rico.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian, sandal, helm, serta handphone hasil kejahatan. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolda Sumut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kota Medan, Deliserdang, Tebing Tinggi, dan Binjai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, karena mengakibatkan korban anak mengalami luka dan trauma, pelaku juga dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.(Rill)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar