masukkan script iklan disini
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Jalan Lingga
Medan Tembung, lensa Nusantara biz id Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 16.30 WIB hingga malam hari Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menggerebek sarang narkoba yang berada di bantaran rel kereta api kawasan Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Keenamnya terdiri dari bandar, penjual, kurir, dan pengguna narkoba.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Bahkan, sebagian pelaku diduga menghalangi serta melempari petugas ketika penggerebekan berlangsung. Namun demikian, seluruh pelaku berhasil diamankan.
Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar yakni RHS (30), warga Jalan Karya Sakti Ujung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, serta YS (26), seorang perempuan warga Jalan Bulu Perindu, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Sementara empat lainnya merupakan pengguna narkoba, masing-masing berinisial SMTS (53) warga Jalan Pasar VIII Gang Sirih, Desa Bandar Klippa, RSD (25) warga Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, NAS (37) warga Jalan Perintis, Desa Tembung, serta AA (27) warga Pasar 13, Desa Tembung.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu, enam buah bong, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp560.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit handphone merek Infinix, satu buah sekop, lima buah korek api, dua buah batu, serta satu tas sandang.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RHS mengakui dirinya berperan sebagai bandar yang menjual sabu di lokasi tersebut.
Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti, petugas juga membakar enam unit barak yang berada di sekitar lokasi. Barak-barak tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Tembung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar